Jakarta, Aktual.com – Meski sudah berkali-kali diberi harapan palsu oleh PT Freeport Indonesia, namun Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) mengatakan ingin memulai perhitungan dan babak baru dengan Perusahaan Tambang asal Amerika Serikat tersebut.
Dia menegaskan mulai sekarang Freeport harus membangun smelter sebagai kompensasi pemberian rekomendasi izin ekspor konsentrat dari Kementerian ESDM.
Dia mengakui selama ini bukan hanya Freeport yang salah atas keterlambatan pembangunan smelter, namun pemerintah juga melakukan kesalahan dan kelalaian membuat peraturan turunan dari UU Minerba, alhasil waktu UU berlaku efektif, Freeport belum menyelesaikan pembangunan smelter.
“Kita meng-exercise, kita menemukan ternyata pemerintah lalai juga, tidak maksud bicara yang lalu lah. Tapi kita ngoreksi diri termasuk saya. Ada hal dalam UU sendiri yang belum kita laksanakan,” ujar LBP di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (6/9).
Sedangkan untuk ke depan, LBP tidak mau lagi mengulangi kejadian sebelumnya yakni rekomendasi ekspor tidak diimbangi kemajuan pembangunan smelter. “Ya kalau kita kasih kamu, kamu harus membuat progress pembangunan smelter itu. Sekarang kan bikin baru (tidak seperti komitmen sebelumnya).
Sebelumnya Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih meluapkan amarahnya karena ia merasa PT Freeport telah ‘menipu’ pemerintah Indonesia terkait pembangunan smelter yang berada di Gersik, Jawa Timur.
Kewajiban yang harusnya telah ditunaikan oleh Freeport sejak tahun 2014 dengan dasar Undang-Undang No 4 tahun 2009 ternyata secara sengaja tidak dilakukan oleh Freeport, dan menjadi pemicu pecahnya amarah DPR adalah ternyata lahan untuk pembangunan smelter tersebut diputus kontrak atau tidak diperpanjang oleh Freeport.
Dengan demikian secara otomatis proses pembangunan smelter menjadi terhenti, padahal disisi lain rekomendasi izin ekspor konsentrat terus dikeluarkan oleh pemerintah.
Kendatipun rekomendasi dan ekspor konsentrat tersebut melanggar UU, namun selama ini pemerintah percaya bahwa Freeport akan komitmen untuk membangun smelter. Dengan dasar itu juga rekomendasi izin ekspor dikeluarkan oleh Kementerian ESDM hingga 5 kali sejak tahun 2014.
“Waktu kemarin saya reses, saya ketemu dengan salah satu Direksi Petro Kimia. Kitakan tahu semua bahwa Freport punya kerjasama dengan Petro Kimia. Ketika rapat di Komisi VII DPR, Freeport selalu mengatakan akan memakai lahan Petro Kimia untuk membagun smelter, dan pada kenyataannya waktu saya reses itu saya tanya kepada Direksi Petro Kimia, ternyata MOU itu tidak diperbarui atau tidak diperpanjang. Jadi tidak mungkin smelter dikerjakan seperti yang dijanjikan Freeport dengan lahan yang habis kontrak,” kata Eni di Kantor DPR Senayan Jakarta. Kamis (1/9).
(Dadang Sah)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan