Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan bahwa kuasa pengguna dan pengajuan anggaran adalah pemerintah, termasuk kebijakan yang tidak melakukan pemotongan terhadap MPR RI, DPR RI dan DPD RI.
Hal itu menanggapi pemotongan yang dilakukan pemerintah kepada sejumlah kementerian/lembaga melalui instruksi presiden nomor 8 tahun 2016.
“Jadi terkait masalah Inpres pemotongan anggaran tentunya sekali lagi itu menjadi domain pemerintah. Bahwasanya Undang-Undang dalam hal ini APBN Perubahan 2016 atau nantinya RAPBN 2017 itu keputusan bersama antara pemerintah dengan DPR,” kata Taufik, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (6/9).
Sehingga, DPR tidak dalam kapasitas untuk meminta maupun mendorong pemerintah sebagai pengguna anggaran terhadap penyusunannya.
“Nah kaitan dengan adanya Inpres itu, DPR tidak dalam kapasitas meminta atau mendorong atau apapun namanya, tetapi itu adalah dalam kaitan DPR sudah menyetujui proses APBN-P 2016,” sebut dia.
“Seandainya seusai Inpres ada masalah pemotongan anggaran kementerian lembaga, itu menjadi domain pemerintah dalam kaitan masalah teknis untuk efektivitas dan efisiensi anggaran selama asumsi makro dalam APBN-P 2016 yang sudah disetujui bersama antara pemerintah dan DPR,” lanjutnya.
Ditegaskan, hal ini menjadi domain pemerintah, dan DPR menyerahkan ke pemerintah untuk melakukan adjustment dan efisiensi anggaran.
*Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang