Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dinilai telah melanggar konstitusi lantaran telah melakukan pemotongan anggaran dengan mengeluarkan Inpres Nomor 8 tahun 2016 terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun Anggaran 2016
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (6/9).
“Kalau yang dilakukan Sri Mulyani (Menteri Keuangan) saat pemotongan Rp 133 triliun itu melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Sri Mulyani sudah melanggar konstitusi karena APBNP itu dibahas bersama, karena menurut Undang-Undang anggaran negara dibahas pemerintah dengan DPR,” kata Syafi’i
Ia mengatakan dengan sikap seperti ini, Presiden Joko Widodo telah menyumbang pelanggaran konstitusi sebanyak dua kali.
“Kalau Jokowi setuju dia sudah lakukan pelanggaran pertama angkat warga negara asing jadi menteri. Kedua, menetapkan APBNP kedua tanpa mekanisme perundang- undangan, ini pelanggaran konstitusi,” tandas dia.
Ia menjelaskan, mestinya pemerintah melakukan mekanisme yang telah diatur undang-undang, yakni terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR
“Kalau anggaran diajukan pemerintah tidak disetujui DPR maka pemerintah melaksanakan anggaran tahun sebelumnya. Ini tidak ada pengajuan, tiba-tiba ada putusan motong,”pungkas dia.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby