Jakarta, Aktual.com – Dalam upaya menggenjot pencapaian target ketenagalistrikan di program 35 ribu mega watt (MW), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai tata cara penjaminan pemerintah terhadap PLN.

Aturan itu tertuang dalam PMK Nomor 130/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Dengan aturan tersebut PLN bisa ngutang kemana saja dan berapa saja, karena sudah dijamin oleh pemerintah.

“Dalam rangkaian pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, untuk mekanisme yang swakelola, karena akan bangun sendiri jadi mungkin akan ngutang. Nah, yang kita jamin adalah pinjamannya, credit guarantee-nya,” cetus Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Robert Pakpahan, di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/9).

Selama ini, kata dia, PLN ditugasi pemerintah untuk mengembangkan proyek 35 ribu MW dengan dua skema, swakelola dan kerja sama dengan penyedia tenaga listrik.

Sehingga, dengan PMK ini, pemerintah pusat memberikan dukungan dan jaminanan dalam penjanjian kredit, percepatan perizinan, penyediaan energi primer, hambatan maslaah lahan, bahkan penyelesiaan masalah hukum.

“Misal, PLN memperoleh utang dari lender atau kreditur, kami akan jamin kepada lender ity bahwa kredit tersebut didukung pemeirntah,” jelas Robert.

Dalam ketentuan nantinya, kata dia, jaminan yang akan diberikan pemerintah atas pinjaman PLN itu dalam pembangunan infarastruktur listrik dalam skema swakelola. Dan bahkan jaminan tersebut bersifat penuh atas pembayaran PLN.

“Nantinya, skema pinjaman itu diajukan oleh PLN kepada Menteri Keuangan selama waktu 25 hari,” tegasnya.

Sementara untuk skema kedua, jelas Robert, jaminan yang diberikan bukan dalam bentuk credit guarantee, namun pemerintah akan berikan jaminan atas kerja sama anak usaha PLN dengan independent producer power (IPP) dalam rangka memastiakn kemamuan PLN untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Mekanismenya, diajukan oleh Dirut PLN kepada Meneku dalam waktu 25 hari.

“Jadi, baik itu untuk dua skema ini, semuanya diatur di PMK 130 ini. Dengan adanya PMK ini, setiap ada proyek apakah bangun sendiri atau kerja sama bisa ajak kami untuk berikan jaminan,” jelas dia.

Penjaminan yang dilakukan oleh pemerintah sepertinya dalam keseluruhan aspek untuk mendukung proyek 35 ribu MW. Baik itu dalam pembangunan pembangkit listriknya, transmisinya, dan termasuk infarastruktur pendukung lainnya, kata Robert, semua dijamin

Ketika ditanya, apakah penjaminan ini karena selama ini utang PLN sudah menggunung dan kurang dipercaya lagi oleh kreditur, Robert enggan menjawab secara pasti.

“Tapi intinya, kami berikan jaminan itu bahwa PLN itu mampu dan akan mampu beli listrik terus dari si swasta (IPP),” cetusnya.

Sejauh ini, PLN memiliki utang yang luar biasa besarnya. Disebut-sebut Debt Equity Ratio (DER) atau rasio utang terhadap aset sudah di atas 50 persen. Beberapa lembaga internasional memberikan utangan ke PLN.

Beberapa utang PLN adalah, dari World Bank sebesar USD3,75 miliar dalam empat tahun. Asian Development Bank (ADB) sebesar USD4,05 miliar dalam lima tahun. Japan International Cooperation Agency (JICA) sebesar USD5 miliar dalam lima tahun.

Kemudian, KfW Bankengruppe sebesar EUR655 juta, EUR700 juta, EUR300 juta. AFD Perancis sebesar EUR300 juta. China Exim Bank sebesar USD5 miliar. China Development Bank sebesar USD10 miliar. Serta Islamic Development Bank (IDB) sebesar USD300 juta.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan