Jakarta, Aktual.com – Beberapa waktu lalu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kepada pemerintah supaya mengenakan cukai kepada kendaraan bermotor dan bahan bakar minyak (BBM). Pasalnya, saat ini baru tiga komoditas saja yang dibebankan cukai yakni alkohol, etil-alkohol, dan tembakau.

“Di Thailand sepeda motor kena cukai. Di Eropa prostitusi juga kena cukai. Kami juga nanti akan usulkan agar sepeda motor dan BBM dikenakan cukai,” ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi.

Terkait hal tersebut, ekonom senior Enny Sri Hartati menilai, pengenaan cukai untuk kendaraan bermotor dan juga bahan bakar minyak (BBM) sangat bisa diterapkan di Indonesia. Negara lain pun, seperti  Thailand dan sejumlah negara di Eropa, kata Enny, sudah menerapkan karena BBM dan kendaraan bermotor juga memberi kontribusi ke polusi sehingga perlu ditekan sehingga dikenakan cukai.

“Penerapannya bisa berdasar kapasitas CC kendaraan. Makin besar CC, makin besar cukai dikenakan. Semakin irit konsumsi BBM di kendaraan, cukai bisa lebih rendah, ” ujar Direktur Institute For Development of Economics and Finance, Enny Sri Hartati saat dihubungi di Jakarta, ditulis Selasa (6/9).

Menurutnya, penerapan cukai untuk kendaraan bermotor dan BBM juga diperlukan lantaran selama ini meski sudah pengenaan pajak, misal untuk BPKB dan juga pajak yang dikenakan di BBM, dari sisi transparansi sangat minim. Tidak pernah ada penjelasan, berapa yang didapat negara dari pajak BBM dan kendaraan. Sementara hitungan cukai di sektor tembakau, sudah sangat jelas.

“Kendaraan bermotor ini kan semua orang bisa pakai, tidak seperti rokok. Dari sisi konsumsi atau penggunaan juga lebih besar dari rokok. Kenapa kontribusi cukai rokok ini jauh mengalahkan penerimaan pajak dari kendaraan bermotor, padahal dari sisi jumlah melebih perokok,” tegasnya.

Asal tahu saja, data Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat, jumlah kendaraan yang masih beroperasi di seluruh Indonesia pada 2014 mencapai 104,211 juta unit.

Dengan jumlah kendaraan yang sangat banyak, seharusnya dari sisi kontribusi cukai juga bisa semakin besar. Untuk itu, komponen pajak yang ada di BBM bisa dialihkan atau dibingkai menjadi komponen cukai sehingga marjin penjualan BBM itu bisa dipakai untuk digunakan sebagai dana pengendalian polusi.

“Tujuan cukai ini kan ke pengandalian, BBM kena cukai juga kan ada dampak polusi ke konsumen,” tegasnya.

Enny sendiri belum bisa mengitung rinci berapa nilai cukai yang didapat negara jika BBM dikenakan cukai. Namun, nilainya ditaksir bisa mencapai triliunan rupiah. Apalagi tahun lalu konsumsi BBM mencapai 69 juta kilo liter.

Hanya, agar tak ada resistensi, pemerintah memang harus menjelaskan betul apa saja saja manfaat dan rasionalisasi cukai dikenakan ke kendaraan bermotor atau BBM. Diatur dengan mekanisme lebih jelas. Juga, pemerintah harus menyiapkan adjusment justifikasi misal untuk pengelolaan lingkungan atau mengurangi dampak polusi kendaraan.

Enny mengingatkan, selama ini dari setiap liter bensin yang dijual, tidak jelas negara dapat berapa dan diperuntukan untuk apa saja. Kemudian ketika perpanjangan SNTK atau BPKB yang didapat daerah juga tiak jelas. Apalagi selama ini masih dikelola manual.

“Selama ini kalau setiap perpanjangan BPKB tidak melalui perbankan, mekanismenya manual konvensional. Pengenaan cukai juga  sekaligus bisa mendorong transparansi, perbaikan manajemen, sekalgus peningkatan penerimaan negara,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka