Jakarta, Aktual.com – Kebijakan pemangkasan anggaran Kementerian dan Lembaga yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Sebab, kebijakan tersebut hanya kuatkan dengan Instruksi Presiden (Inpres)
Menurut ahli hukum anggaran negara dan keuangan publik, Dian Puji Simatupang proses perubahan anggaran seharusnya dilakukan dengan mengajukan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
“Prosesnya tentu harus menyampaikan dulu usulan anggaran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian setelah disetujui, disampaikan ke pembicaraan privatif dengan Kemenkeu dan Bappenas,” papar Dian saat dihubungi Aktual.com, Selasa (6/9).
Selanjutnya, barulah diajukan ke DPR melalui APBN-Perubahan. “Baru kemudian dibahas dengan DPR,” imbuhnya.
Proses ini, tegas Dian, tidak bisa ditawar. Pasalnya, jika hanya melalui Inpres Kementerian dan Lembaga terkait bisa saja membangkang perinta Jokowi.
“Iya harus dilakukan prosesnya. Jadi kalau Inpres itu sebenarnya hanya meminta Kementerian dan Lembaga untuk melakukan pemangkasan sendiri dengan prioritas yang diatur,” jelasnya.
Seperti diketahui, Jokowi telah menerbitkan Inpres Nomor 8 Tahun 2016 tentang Amputasi Anggaran. Setidaknya pemangkasan anggaran itu berlaku untuk 87 Kementerian dan Lembaga.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby