Jakarta, Aktual.com – Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga diprediksi bakal menjadi bumerang bagi pemerintah.
“Kalau misalnya anggaran yang lalu sudah dilakukan proses pelelangan barang dan jasa tapi dipangkas bagaimana? Orang yang penyedia barangnya bisa gugat,” kata ahli hukum anggaran negara dan keuangan publik, Dian Puji Simatupang saat dihubungi, Selasa (6/9).
Tak hanya hambatan dari aspek hukum. Menurut ahli dari Universitas Indonesia ini, kebijakan pemangkasan anggaran juga bisa berimbas pada implementasi Nawa Cita, terkhusus soal pembangunan infrastruktur.
“Kan bisa berimbas pada investasi, juga menghambat Nawa Cita,” ucap Dian.
Sebelumnya Dian memaparkan, untuk melakukan penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga seharusnya dilakukan dengan mengajukan APBN-P tahap 2 tahun anggaran 2016. Sebab, APBN-P 2016 sendiri sudah disahkan.
Kalau Inpres tersebut dipaksakan, malah berakibat pada merosotnya penyerapan anggaran Kementerian dan Lembaga.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby