Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi V DPR RI, Andi Taufan Tiro resmi menyandang status tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam, di gedung lembaga antirasuah, Selasa (6/9).
Anak buah Zulkifli Hasan di Partai Amanat Nasional (PAN) ini keluar dari dalam gedung KPK sekitar pukul 18.05 WIB, dengan menggunakan rompi tahanan.
“Untuk kepentingan penyidikan ATT ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Andi yang diminta mengomentari penahanannya ini pun tak banyak bicara. Dia hanya meminta maaf kepada para pemilihnya di Sulawesi Selatan. Ironisnya, Andi masih bisa tertawa lebar saat diberondong pertanyaan oleh awak media.
“Ya maaf kepada konstituen saya di Sulsel atas kejadian ini,” singkat dia.
Seperti diketahui, Andi tersangkut kasus dugaan suap proyek pengembangan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Anak buah Zulkifli Hasan ini diduga menerima sejumlah uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Dalam surat dakwaan Abdul Khoir, yang juga tersangka di kasus yang sama, Andi memiliki kesepakatan ‘fee’ dengan kontraktor di Maluku itu sebesar Rp 7 miliar atau 7 persen dari total nilai proyek infrastruktur yang anggarannya berasal dari program dana aspirasi.
Adapun rinciannya adalah Rp 4,2 miliar untuk fee proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi dan senilai Rp 2,8 miliar untuk fee proyek pembangunan ruas jalan Wayabula–Sofi.
Andi selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Komisi V DPR sepakat mengalokasikan dana aspirasinya untuk beberapa proyek, yakni proyek pembangunan jalan kontainer ruas Jailolo-Mutui Maluku senilai Rp 30 miliar, proyek rekontruksi peningkatan struktur jalan Boso-Kau senilai Rp 40 miliar.
Pembangunan ruas jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 30 miliar, peningkatan ruang jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 70 miliar dan rekontruksi jalan Mafa-Matuting senilai Rp 10 miliar.
Dan berdasarkan surat dakwaan tersebut, Abdul telah menyerahkan sebagian fee untuk Andi sebesar Rp 2 miliar. Penyerahan uang terjadi pada 9 November 2015, melalui Abdul diperantarai oleh Erwantoro yang kemudian diserahkan ke Andi.
Prosesnya, 9 November 2015 Abdul memberikan Rp 2 miliar ke Erwantoro. Di hari yang sama, Erwantoro bertemu dengan Jailani, staf anggota Komisi V Yasti Mokoagow, di sekitar Blok M Jakarta Selatan.
Keesokan harinya, yakni pada 10 November 2015 Jailanni menyerahkan uang tersebut kepada Andi di belakang komplek perumahan DPR, Kalibata Jakarta Selatan sekira pukul 02.00 WIB.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby