Jakarta, Aktual.com – Pemerintah menyatakan komitmennya membangun infrastruktur ketenagalistrikan, termasuk pengembangan pembangkit 35.000 MW, melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.08/2016 mengenai penjaminan kewajiban pembayaran pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Penjaminan tersebut bersifat penuh terhadap pembayaran kewajiban PT PLN kepada pemberi pinjaman.
“Untuk menguraikan jaminan ini muncullah PMK 130/2016,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/9).
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, PT PLN ditugaskan oleh pemerintah membangun infrastruktur ketenagalistrikan dengan dua skema, yaitu swakelola atau kerja sama penyediaan tenaga listrik.
“Misalnya, PT PLN memperoleh ‘lender’, kami akan menjamin bahwa kredit tersebut didukung pemerintah. Jaminan penuh diberikan pemerintah atas pinjaman PT PLN atas pembayaran kewajiban kepada kreditur,” ucap dia.
Skema pembangunan swakelola berarti PT PLN diperintah untuk membangun sendiri dengan dibiayai sebagian uang sendiri atau pinjaman, sedangkan skema kerja sama penyediaan tenaga listrik dilakukan melalui kolaborasi dengan swasta yang bertugas membangun infrastruktur ketenagalistrikan dan PT PLN membeli listriknya.
Pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh PT PLN melalui kerja sama penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan badan usaha penyedia tenaga listrik, yaitu anak perusahaan PT PLN atau perusahaan penyedia listrik.
“Jaminan untuk skema kerja sama penyedia tenaga listrik bukan penjaminan kredit, tetapi janji akan membeli listrik kepada anak perusahaan PT PLN dan perusaan penyedia listrik,” tutur Robert.
PMK 130/PMK.08/2016 sendiri merupakan turunan dari Perpres Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Pemerintah pusat menugaskan kepada PT PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan dengan memberikan dukungan berupa penjaminan, percepatan perizinan dan nonperizinan, penyediaan energi primer, tata ruang, penyediaan tanah, dan penyelesaian hambatan dan permasalahan, serta penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi.
Infrastruktur ketenagalistrikan sendiri menyangkut segala hal yang berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, gardu induk, dan sarana pendukung lainnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka