Puluhan aktivis FITRA menggelar aksi menolak pengampunan pengemplang pajak (Tax Amnesty) didepan Gedung KPK di Jakarta, Selasa (21/6/2016). FITRA juga meminta KPK mengawasi proses pembahasan UU Tax Amnesty yang dinilai rawan transaksional.

Jakarta, Aktual.com – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) melaporkan kepada Ombudsman Republlik Indonesia (ORI) atas tindakan malpraktik wewenang oleh pemerintah dalam menjalankan UU tax amnesty yang menyasar kepada masyarakat kecil.

Sekjen Seknas FITRA, Yenny Sucipto mengatakan awal mula semangat program tax amsnety untuk mengembalikan aset orang Indonesia di luar negeri, agar mau menginvestasikan asetnya di dalam negeri untuk mendukung perekonomian dan pembangunan nasional.

Namun pasca prakteknya kebijakan tax amnesty kemudian menyasar pada UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang ada di dalam negeri. Bahkan Dirjen Pajak mengancam sangsi tegas berupa denda 200 persen bagi wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya dengan benar.

“Awalnya ada dua opsi yaitu pemulangan dana atau aset kekayaan dari luar negeri ke dalam negeri (repatriasi) dan pernyataan harta kekayaan tanpa pemindahan aset (deklarasi), namun sekarang menyasar UMKM. Berdasarkan hal tersebut, tepat kiranya kami melapor ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sesuai dengan tujuan dan fungsinya,” kata Yenny, Selasa dalam keterangan tertulis (6/9).

Selain itu, Yenny juga merasa program tax amnesty telah mencederai asas keadilan karena persyaratan yang cukup berat bagi UMKM dan besaran tarif tebusan juga sama rata dengan konglomerat.

Dia memperkirakan jika tax amnesty dilakukan dengan sporadis maka sebanyak 57,9 juta UMKM terancam gulung tikar, padahal UMKM berkontribusi 60,6 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) dan mampu menyerap 107 juta atau 97 persen tenaga kerja.

Untuk itu FITRA mendorong Ombudsman Republik Indonesa (ORI) untuk menelaah potensi kebijakan yang berdampak pada pelayanan publik di seluruh Indonesia.

“ORI perlu menindak lanjuti dengan mengevaluasi petugas pajak yang belum paham terhadap program tax amnesty sehingga menimbulkan ketakutan bagi wajib pajak. Selain itu perhitungan tarif tebusan yang sama dengan konglomerat dirasa tidak adil bagi UMKM yang memiliki aset dibawah Rp10 miliar,” pungkasnya.

(Dadangsah)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka