Jakarta, Aktual.com — Beng Beng Ong, Ahli Forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia, telah memenuhi unsur yang tertuang dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan bahwa Beng Beng Ong, dinyatakan melanggar hukum ketika datang ke Indonesia dari Australia.
Ahli yang diajukan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, dalam persidangan kopi bersianida atas tewasnya Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tindakan selanjutnya adalah melakukan deportasi terhadap yang bersangkutan (Beng Ong),” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha di kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9).
Heru menjelaskan, Beng Ong masuk ke Indonesia hanya menggunakan visa kunjungan (BVK) izin tinggal terbatas.
Namun pada faktanya Beng Ong yang merupakan warga negara Australia tersebut justru menjadi saksi atau memberikan keterangan ahli atas permintaan penasihat hukum Jessica.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu