Jakarta, Aktual.com – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9).
Salah satu agenda akan membahas status dwi kewarganegaraan mantan menteri ESDM Arcandra Tahar.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa tidak hanya sebatas membahas Arcandra, namun rapat juga akan membahas soal kinerja kementerian hukum dan HAM, lalu pemakaian anggaran, dan temuan BPK.
“Nanti lihat saja, ada anggota yang menanyakan bagaimana nasib kewarganegaraan arcandra,” ujar Bambang Soesatyo di Kompleka Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9).
Lebih lanjut, pria yang disapa Bamsoet ini memandang masalah dwi kewarganegaraan merupakan persoalan sederhana. Namun, kata dia, kasus Arcandra mencuat karena diangkat sebagai menteri.
“Tapi sebenarnya di bawah permukaan kehilangan warga negara lalu dipulihkan kewarganegaraannya banyak,” kata Politisi Partai Golkar ini.
Karena itu, menurutnya sudah tanggung jawab negara untuk memulihkan kembali status kewarganegaraan yang bersangkutan. Sebab, kata Bamsoet, dengan Arcandra melepas kewarganegaraan Amerika Serikat maka sekarang ia hidup tanpa status kewarganegaraan.
“Di kita kalau dia memperoleh status kewarganegaraan lain, maka otomatis hilang. Namun negara belum mempublikasikan yang bersangkutan tidak lagi jadi warga negara sehingga kewajiban pemerintah mengembalikan kewarganegaraannya tanpa melalui proses atau mekanisme pasal 20 UU kewarganegaraan,” jelasnya.
Bamsoet menambahkan, jika pemerintah tidak menggunakan mekanisme Pasal 20 maka DPR tidak dibutuhkan keterlibatannya.
“Karena di UU nya manakala itu dipakai, maka DPR diminta pertimbangannya. Nah kalau enggak dipakai ya terserah pemerintah mana yang baik,” tandasnya.
*Nailin
Artikel ini ditulis oleh: