Jakarta, Aktual.com – Kerabat Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin diganjar hukuman masing-masing selama 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Keduanya terbukti menerima sejumlah uang suap terkait penyaluran program aspirasi Damayanti dan Budi Supriyanto, selaku anggota Komisi V DPR RI.
“Menyatakan terdakwa Dessy Ariyati Edwin dan Julia Presetyarini alias Uwi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali,” kata Ketua Majelis Hakim, Didik Riyono Putro saat membacakan vonisnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9).
Karena kesalahannya itu, mereka juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dimana, apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.
Majelis Hakim meyakini bahwa Julia dan Dessy telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto 65 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa Dessy dan Julia bersalah melanggar Pasal sebagaimana dakwaan pertama,” jelas Hakim Didik.
Julia dan Dessy terbukti membantu Damayanti untuk menghubungi Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir agar segera menyerahkan ‘fee’ yang telah disepakati.
Abdul Khoir menyerahkan uang sebesar 328.000 Dollar Singapura kepada Damayanti melalui Dessy dan Julia di Restoran Meradelima, Kebayoran, Jakarta Selatan. Dari jumlah itu Julia dan Dessy, masing-masing menerima sebesar 41.150 Dollar Singapura.
Kemudian, Julia dan Dessy juga terbukti menjadi perantara suap Abdul Khoir untuk Budi Supriyanto. Atas jasa itu, keduanya mandapatkan uang masing-masing sebesar 33 ribu Dollar Singapura.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby