Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan bahwa mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar sudah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) sejak Agustus lalu.
Dengan demikian, status kewarganegaraan Arcandra tetaplah WNI, sesuai prinsip perlindungan maksimum dan ‘non apatride statless’.
“Arcandra sudah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of United States sejak 12 Agustus 2016 dan disahkan oleh Department State of the United States of America dan surat US Embassy tanggal 31 Agustus 2016,” ucap Yasona saat RDP dengan Komisi III DPR, di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (7/9).
Pihaknya sudah mengkonfirmasi langsung ke pihak imigrasi Amerika Serikat perihal pencabutan kewarganegaraan Arcandra di negeri Paman Sam tersebut. Pada surat konfirmasi 31 Agustus 2016, membenarkan bahwa pria asal Padang, Sumatera Barat itu telah melepas kewarganegaraan Amerika Serikat.
“Kami mengirimkan surat secara langsung ke Amerika Serikat. Dirjen Imigrasi membuat berita acara klarifikasi terkait saudara Arcandra,” tambah Yasonna.
*Nailin
Artikel ini ditulis oleh: