Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan dua uji materi Undang-Undang dari permohonan yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Khususnya berkaitan dengan kasus rekaman pembicaraan mengenai perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang ditangani Kejaksaan Agung.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menegaskan keputusan MK menunjukkan bahwa penyadapan tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang atau pihak swasta. Sebab, pada dasarnya penyadapan itu merupakan domain penegakan hukum. (Baca: Judicial Review Setya Novanto Dikabulkan MK, Rekaman Papa Minta Saham Ilegal)

“Menurut kami wajar saja hakim MK memutuskan hal itu. Secara otomatis kalau sudah seperti itu apakah betul ada penyadapan terhadap Novanto tentang ‘papa minta saham’? Otomatis yang dilaporkan ke kejagung gugur,” ujar Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).

Adies menilai, kejaksaan agung sudah tak bisa lagi memproses kasus yang diduga memiliki unsur pemufakatan jahat itu, karena penyadapan bukan merupakan bukti hukum lagi. (Baca: Tidak Memenuhi Unsur Pemufakatan Jahat, Gugatan Setya Novanto Dikabulkan MK Seluruhnya)

“Karena rekaman ilegal,” tegasnya.

Bersamaan dengan putusan MK maka kasus yang melibatkan Ketua Umum Partai Golkar itu telah selesai.

“Otomatis sudah bisa diselesaikan tak bisa berlanjut kasusnya. Karena alat bukti yang dilaporkan ilegal. Otomatis Pak SN clear,” pungkas Adies.

 

*Nailin

Artikel ini ditulis oleh: