Kuasa Hukum Setya Novanto, Syaefulah Hamid dan Muhammad Ainul Syamsul keluar usai sidang pembacaan putusan uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/9). MK mengabulkan dua uji materi Undang-Undang dari permohonan yang diajukan Setya Novanto. Khususnya berkaitan dengan kasus rekaman pembicaraan mengenai perpanjangan PT Freeport Indonesia yang belakangan ditangani Kejaksaan Agung. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh: