Beranda Lensa Aktual Flash Photos Gugatan Setya Novanto Dikabulkan MK Karena Tidak Memenuhi Unsur Pemufakatan Jahat Flash Photos Gugatan Setya Novanto Dikabulkan MK Karena Tidak Memenuhi Unsur Pemufakatan Jahat 7 September 2016, 16:02 Kuasa Hukum Setya Novanto, Syaefulah Hamid dan Muhammad Ainul Syamsul keluar usai sidang pembacaan putusan uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/9). MK mengabulkan dua uji materi Undang-Undang dari permohonan yang diajukan Setya Novanto. Khususnya berkaitan dengan kasus rekaman pembicaraan mengenai perpanjangan PT Freeport Indonesia yang belakangan ditangani Kejaksaan Agung. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Kuasa Hukum Setya Novanto, Syaefulah Hamid dan Muhammad Ainul Syamsul menjawab pertanyaan wartawan usai sidang pembacaan putusan uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/9). MK mengabulkan dua uji materi Undang-Undang dari permohonan yang diajukan Setya Novanto. Khususnya berkaitan dengan kasus rekaman pembicaraan mengenai perpanjangan PT Freeport Indonesia yang belakangan ditangani Kejaksaan Agung. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Kuasa Hukum Setya Novanto, Syaefulah Hamid dan Muhammad Ainul Syamsul menjawab pertanyaan wartawan usai sidang pembacaan putusan uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/9). MK mengabulkan dua uji materi Undang-Undang dari permohonan yang diajukan Setya Novanto. Khususnya berkaitan dengan kasus rekaman pembicaraan mengenai perpanjangan PT Freeport Indonesia yang belakangan ditangani Kejaksaan Agung. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Kuasa Hukum Setya Novanto, Syaefulah Hamid menjawab pertanyaan wartawan usai sidang pembacaan putusan uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/9). MK mengabulkan dua uji materi Undang-Undang dari permohonan yang diajukan Setya Novanto. Khususnya berkaitan dengan kasus rekaman pembicaraan mengenai perpanjangan PT Freeport Indonesia yang belakangan ditangani Kejaksaan Agung. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Kuasa Hukum Setya Novanto, Syaefulah Hamid dan Muhammad Ainul Syamsul keluar usai sidang pembacaan putusan uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/9). MK mengabulkan dua uji materi Undang-Undang dari permohonan yang diajukan Setya Novanto. Khususnya berkaitan dengan kasus rekaman pembicaraan mengenai perpanjangan PT Freeport Indonesia yang belakangan ditangani Kejaksaan Agung. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Apa yang dialami Pemohon juga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negaralah terutama pemerintah yang bertanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Kenyataannya negara belum dapat melaksanaan kewajiban konstitusional dengan baik. Putusan MK soal permufakatan jahat sebagaimana diatur Pasal 15 UU Tipikor sendiri disertai dissenting opinion tiga hakim konstitusi. Mereka adalah hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos bank bjb Borong 2 Penghargaan Bergengsi di Bidang ESG dan GCG Flash Photos LSPR Institute Gandeng SBM ITB untuk Kolaborasi Strategis Tingkatkan Pendidikan dan Inovasi Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Kapolres Puncak Jaya: 10 Korban Pertikaian Antar-Pendukung Paslon Dievakuasi ke Jayapura 28 November 2024, 17:52 Propam Pastikan Penanganan Kasus Penembakan Siswa Berjalan Transparan 28 November 2024, 10:49 LSPR Institute Gandeng SBM ITB untuk Kolaborasi Strategis Tingkatkan Pendidikan dan... 28 November 2024, 13:24 Bareskrim Polri: Jaringan Fredy Pratama Masih Aktif Kirim ‘Barang’ 28 November 2024, 17:27 BMKG Prakirakan Wilayah Indonesia Secara Umum Diguyur Hujan 28 November 2024, 06:34