Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan dua uji materi Undang-undang dari permohonan yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Khususnya berkaitan dengan kasus rekaman pembicaraan mengenai perpajangan PT Freeport Indonesia yang belakangan ditangani Kejaksaan Agung.
Menanggapi hal tersebut, Wasekjen Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menegaskan, itu artinya alat bukti rekaman penyadapan yang bukan tujuan penegakan hukum itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti hukum.
“Konsekuensinya, apa yang terjadi dengan Pak Novanto dengan segala tuduhannya dalam kasus ‘papa minta saham’ itu ilegal,” ujar Ace Hasan di Jakarta, Rabu (7/9).
Dengan demikian, lanjutnya, Ketua Umum Partai Golkar itu bebas dari tuduhan hukum apapun atas dirinya. “Pak Novanto bebas dari kasus hukum tersebut. Walaupun sebenarnya pihak kejaksaan sudah menghentikan kasus ini.”
Laporan: Nailin Insaroh
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu