Judicial Review Setya Novanto Dikabulkan MK. (ilustrasi/aktual.com)
Judicial Review Setya Novanto Dikabulkan MK. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN Daeng Muhammad mendukung langkah mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk menuntut keadilan atas tuduhan kasus Papa Minta Saham, yang dilakukan Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan Muhammad Prasetyo.

Hal ini dikatakan Daeng menanggapi dikabulkannya dua uji materi Undang-undang dari permohonan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto oleh Mahkamah Konstitusi. Khususnya berkaitan dengan kasus rekaman pembicaraan mengenai perpanjangan PT Freeport Indonesia yang belakangan ditangani Kejaksaan Agung.

“Itu kan sudah masuk ranah hukum. Proses pak Setnov kita hargai juga. Sebagai anggota DPR menuntut keadilan untuk dirinya. Kita dukung apapun yang dilakukan. Yang penting ada di koridor norma yang berlaku,” ujar Daeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).

Menurut Daeng, pihak yang memproses kasus tersebut termasuk orang yang melaporkan ketua Fraksi Partai Golkar DPR itu ke mahkamah etik, maupun institusi hukum harus menerima keputusan MK. Bahwasanya, alat bukti yang menjadi bahan laporan adalah ilegal.

“Artinya kan MK sebagai garda hukum, garda konstitusi kita. Kalau diputuskan di MK seperti itu ya semua harus legowo dan menerima itu?”

Menyinggung, pelapor maupun penyebar rekaman Papa Minta saham yang ilegal tersebut bisa dikenakan sanksi, Daeng menilai tergantung Setya Novanto bilamana ingin meneruskan kasus yang merugikan dirinya tersebut.

“Tergantung pak Setnov nanti. Ini kan persoalan dia. Biar dia yang memproses sesuai aturan hukum yang berlaku.”

Laporan: Nailin Insaroh

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu