Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman meluncurkan buku berjudul ‘Pemberantasan Korupsi dalam Paradigma Efisiensi’, di Hotel Century Park Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (7/9) malam.

Dalam acara tersebut dihadiri sejumlah pakar hukum terkemuka seperti Prof Dr H Romli Atmasasmita, Prof Dr Indryanto Seno Adji dan Prof Dr Komariah Emong Sapadjaja, mantan Jaksa Agung Basrief Arief dan Prof Andi Hamzah.

Buku setebal 155 halaman ini berisi tentang padarigma baru dalam konteks penegak hukum, khususnya terkait pemberantasan korupsi yang saat ini sudah semakin masif di Indonesia.

Meski pemberantasan korupsi di Indonesia kerap dilakukan penegak hukum, baik Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian, namun pelaku korupsi tidak pernah jera-jera untuk menghentikan aksinya mencuri uang negara. Baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan pihak lain.

Adi Toegarisman dalam sambutannya mengakui, buku ‘Pemberantasan Korupsi dalam Paradigma Efisiensi’ sebagian besar materinya berasal dari disertasi ketika menyelesaikan studi pada Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat tahun 2013.

Buku yang ditulisnya juga mendapat motivasi yang diberikan oleh tim Promotor dan Penguji disertasi seperti Prof Dr H Romli Atmasasmita, Prof Dr Indryanto Seno Adji dan Prof Dr Komariah Emong Sapadjaja.

“Untuk menjawab tantangan dari para Guru Besar, pada akhirnya saya melakukan reformulasi pada bagian-bagian tertentu dari isi disertasi dengan justifikasi-justifikasi yang diperlukan agar subtansi yang diangkat adaptip terhadap perkembangan ilmu hukum terutama yang terkait dengan pemberantasan tidak pidana korupsi.”

Sementara itu pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Prof Dr H Romli Atmasasmita mengatakan, kerugian negara dalam praktik pemberantasan tindak pidana korupsi merupakah masalah krusial yang sering menimbulkan perbedaan penafsiran antara penegak hukum termasuk penasihat hukum.

Buku karya Adi Toegarisman telah membedah keadaan dan masalah tersebut dari pendekatan analisis ‘cost and benefit ratio’ dilihat dari sudut kepentingan negara.

“Pendekatan analisis tersebut merupakan padarigma baru dalam konteks penegak hukum, khususnya pemberantasan korupsi di Indonesia.”

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu