Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha memberikan keterangan pers terkait penetapan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7). KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penerimaan suap terkait pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./Spt/16

Jakarta, Aktual.com – Mantan Direktur Utama PT Pengerukan Indonesia (Rukindo), Risnoe Wardhono hari ini dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bekas Direksi perusahaan plat merah ini akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II.

“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka RJL (RJ Lino),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nurgaha saat dikonfirmasi, Kamis (8/9).

Menurut Priharsa, pemanggilan ini Risnoe bukan tanpa sebab. Diakuinya, ada dugaan yang mengarah bahwasanya Risnoe mengetahu dugaan korupsi yang dilakukan RJ Lino.

“Seorang saksi diperiksa karena diduga mengetahui, melihat dan mendengar tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.

Seperti diketahui, puluhan saksi sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit QCC yang menjerat RJ Lino menjadi tersangka.

‪RJ Lino selaku Direktur Utama Pelindo II diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery untuk menyediakan QCC tersebut. Namun, penunjukkan ini disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara.

‪Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(M. Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan