Denpasar, Aktual.com – Kapolda Bali Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto bantah ada agenda lain dalam penangkapan aktivis Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) I Gusti Putu Dharmawijaya.

Kata dia, Dharmawijaya ditangkap karena persoalan menurunkan bendera merah putih saat unjuk rasa besar-besaran menolak reklamasi Teluk Benoa di depan gedung DPRD Bali 25 Agustus lalu. Klaim dia, penurunan bendera jadi berita nasional dan ada tuntutan dari masyarakat agar diusut.

“(Penahanan Dharmawijaya) ‎Semalam itu tindak lanjut dari peristiwa 25 Agustus lalu, di mana ada unjuk rasa besar dan ditandai dua kejadian yang cukup penting. Pertama, pembakaran ban di 12 titik, kemudian ada penurunan bendera Merah Putih,” kata Kapolda saat memberikan keterangan resmi, Kamis (8/9).‎ Baca:Ribuan Massa ForBALI Kembali Aksi Tolak Reklamasi Benoa

Polda Bali juga disebutnya sudah lakukan upaya persuasif  sebelum lakukan penangkapan, dengan mengundang perwakilan ForBALI untuk dialog pada 30 Agustus lalu.‎

Kapolda mengaku tidak kaget dengan munculnya aksi penolakan atas penangkapan semalam lantaran sudah menduga. “Saya tidak kaget. Aturan hukum tetap harus ditegakkan. Kami melakukan ini semata-mata demi penegakan hukum, tidak ada agenda lain,” klaim dia.

Bantah Disebut Kriminalisasi Aktivis ForBALI

Sugeng membantah jika penangkapan semalam adalah upaya mengkriminalisasi aktivis ForBALI yang tengah berjuang menolak reklamasi Teluk Benoa, seperti yang disebutkan dalam hastag #TolakKriminalisasiAktivisForBALI yang beredar di media sosial.

Kata dia, polisi tidak masuk dalam ranah reklamasi. Juga tidak melarang unjuk rasa, sepanjang mengikuti aturan yang berlaku untuk menyampaikan aspirasi dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban. “Aspek keamanan sangat penting bagi Bali. Mari jaga pulau Bali, jangan dirusak dengan perbuatan yang dapat menciderai citra Bali sebagai tujuan wisata internasional,” ujar dia.

Dia juga merasa tidak menodai perayaan Hari Raya Umat Hindu Bali Galungan yang bertepatan dengan penangkapan Dharmawijaya. Alasan dia, saat penangkapan dilakukan yang bersangkutan tidak sedang sembahyang atau sedang berada di pura. “Dia sedang bekerja di hotel,” kata dia.

Sambung dia, “Dalam konteks tugas polisi itu jangan dikaitkan dengan agama. Kecuali kalau dia sedang ibadah lalu dilakukan penangkapan. Itu saya tidak setuju,” bantah Kapolda.

Kapolda juga menampik tudingan ForBALI jika penangkapan terhadap Dharmawijaya tidak melalui prosedur seperti surat penangkapan, surat tugas dan lainnya.‎ “Tidak benar itu. Tidak mungkin seceroboh itu, jangan spekulasi. Gugat saja praperadilan kalau kami tidak prosedural. Bisa dibatalkan kami juga kena sanksi,” ungkapnya.

“Saya mohon luruskan, tidak ada sama sekali upaya kriminalisasi terhadap dalam upaya ini. Mengkriminalkan yang bukan kriminal, itu kriminalisasi. Saya seringkali sampaikan demonstrasi tidak dilarang, sepanjang tidak mengganggu keamanan,” tuturnya.

Sugeng mengaku banyak mendapat laporan dari masyarakat yang terganggu dengan aksi massa ForBALI yang menurutnya di luar batas. Selain membakar ban dan menurunkan bendera Merah Putih, tak jarang massa juga mendorong dan memukul-mukul mobil yang terjebak dalam kerumunan massa aksi. “Mobil didorong, disuruh minggir, itu membuat masyarakat takut,” katanya.

‎Kapolda menjelaskan, peristiwa penangkapan Dharmawijaya bermula dari adanya pelaporan tindakannya menurunkan bendera merah putih. Ada enam saksi yang telah diperiksa, termasuk dua saksi ahli. Adapun barang bukti yang disita yakni rekaman video, foto, memori card merk V-Gen 16 GB‎ dan bendera merah putih‎ yang diturunkan di DPRD Bali.

Atas perbuatannya, Dharmawijaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 24 dan pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Dia tidak kita tahan berdasarkan negosiasi semalam. Dia katanya dengan sukarela akan datang ke Polda Bali untuk pemeriksaan,” tutup Kapolda. (Bobby Andalan)

Artikel ini ditulis oleh: