Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Suir Syam menegaskan setiap pasien yang tergabung dalam keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak boleh dikenakan biaya sedikitpun saat berobat.
“Kalau sudah masuk BPJS, berarti sudah masuk asuransi. Masak asuransi bayar lagi, bisa dituntut rumah sakit yang minta biaya lagi,” kata Syam saat pertemuan dengan Forum Wartawan Parlemen (FWP) Kota Padang, di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9).
Tak hanya itu, pihak rumah sakit juga harus mencarikan atau membelikan obat sesuai resep jika obat yang dibutuhkan pasien tidak ada.
“Tidak ada istilah pasien disuruh beli sendiri di luar, lalu klaim. Ini salah. Kan itu tanggung jawab rumah sakit,” tegasnya.
Apalagi ada pasien yang disuruh pulang oleh rumah sakit dalam keadaan belum sembuh, hal itu masuk dalam mal praktik dan ada celah hukum yang bisa dikenakan.
Ia menegaskan, tidak ada yang namanya paket-paket pengobatan di rumah sakit sehingga jika belum sembuh dan malah disuruh pulang, masyarakat bisa menuntut pada pihak berwenang.
“Hal inilah yang masih belum dipahami masyarakat. Jika telah tahu, maka sebarluaskan lah, termasuk di Sumbar secara umum, dan Kota Padang khususnya,” katanya.
Secara umum, ia menyampaikan BPJS disediakan untuk memenuhi hak pelayanan kesehatan warga negara tanpa membedakan masing-masing individu, namun yang melaksanakan programnya ialah rumah sakit dan puskesmas, baik milik pemerintah daerah maupun swasta.
“Tarifnya juga sudah jelas. Lalu rumah sakit berusaha untuk bekerja sama dengan BPJS itu. Jadi hendaknya masyarakat benar-benar paham tupoksi masing-masingnya,” ujarnya.
Terkait banyaknya simpang siur informasi dan masih belum semua masyarakat, termasuk di Sumbar, yang belum memahami hal itu, Suir Syam bersedia dalam beberapa waktu ke depan bertemu dengan pihak rumah sakit, BPJS serta masyarakat Sumbar untuk mendiskusikannya.
(ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara