Jakarta, Aktual.com – Politisi PDIP Risa Mariska enggan berkomentar soal dikabulkannya gugatan mantan Ketua DPR Setya Novanto oleh Mahkamah konstitusi terkait rekaman perpanjangan kontrak PT Freeoort Indonesia.

Seperti diketahui, Risa juga sempat menangani sidang peradilan kasus “Papa Minta Saham” di MKD hingga akhirnya Novanto mengundurkan diri.

“Saya sudah bukan di MKD lagi,” ujar Risa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9).

Namun, Anggota Komisi III ini mengakui jika penyadapan sudah diatur dalam KUHP. UU menyatakan bahwa penyadapan harus mendapatkan ijin dari ketua pengadilan.

Karena itu, lanjutnya, jika rekaman itu ilegal, maka tidak bisa dijadikan bukti. Dan kasus pemufakatan jahat yang ditangani kejagung otomatis gugur.

“Jadi harusnya stop di situ. Pakai bukti lain. Apa ada bukti yang mendukung apa ada saksi,” jelas Risa.

“Harusnya kalau enggak ada bukti harus di kembalikan lagi,” tambahnya.(Nailin In Saroh)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid