Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tidak melakukan banding terhadap terdakwa yang divonis Hakim lebih ringan dari tuntutan. Kali ini, Komisi pimpinan Agus Rahardjo itu pasrah Sudi Wantoko, Dandung Pamularno dan Marudut Pakpahan divonis 3 tahun penjara.

Ketiga terdakwa itu, merupakan penyuap dan perantara suap kepada Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

“Kami terima putusannya, hari ini dieksekusi (ke lapas Sukamiskin),” ujar ketua tim jaksa penuntut umum (JPU), KPK Irene Putri, ketika dihubungi, Jumat (9/9).

Marudut selaku perantara suap dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, diganjar hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. (Selengkapnya: Perantara Suap Kejati DKI Divonis Hukuman 3 Tahun Bui).

Kendati demikian, putusan Majelis ini lebih ringan dari keinginan JPU KPK. Dimana, Jaksa KPK meminta Majelis untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Marudut selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby