Jakarta, Aktual.com – PT PLN (Persero) telah menunjuk anak usahanya, PT Indonesia Power untuk menggarap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 5 di Serang, Banten yang berkapasitas 2×1.000 mega watt (MW).
Pengembangan PLTU ini awalnya diminta untuk dilakukan proses lelang terlebih dahulu. Namun dengan alasan percepatan, PLN akhirnya hanya menunjuk anak usahanya. Langkah ini disorot banyak pihak melanggar aturan yang ada. Namun pihak PLN menepisnya.
“Ngga dong. Kan ada Perpres Nomor 4 2016. Jadi kita bisa menunjuk. Dan tidak mungkin kembali melakukan lelang lagi,” jelas Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basyir di Kementerian BUMN, di Jakarta, Jumat (9/9).
Sofyan mengklaim, penunjukkan ini semata-mata dalam rangka percepatan untuk menggenjot proyek 35 ribu MW. Apakagi proses tender di Jawa 5 bisa disebut gagal.
“Sehingga kalau kita lelang lagi nanti belum tentu enam bulan selesai. Ada Perpres No 4 yang bisa menunjuk anak perusahaan. Jadi kita cukup tunjuk ada anak perusahaan yang bisa menjadi IPP (Indonesia Power Producer),” jelas dia.
Peraturan Presiden yang dimaksud adalah Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
“Pokoknya ngga keburu (jika dilelang ulang). Itu sebabnya kita menunjuk langsung. Dan itu sah, kalau kita menunjuk langsung anak perusahaan boleh. Kan juga (sahamnya) 51%, jadi itu sama aja punya PLN,” jelasnya.
Namun demikian, terkait sikapnya yang menunjuk anak usaha itu, PLN belum melapor langsung ke Kementerian ESDM. Menurut dia, dirinya akan segera bertemua dengan Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan.
“Iya, belum, belum (bertemu Luhut) . Nanti saya akan bertemu Pak Luhut segera. Kan selama ini input dari luar. Sekarang kan saya mau berikan input dari PLN,” pungkas dia.(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid