Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD) August Melasz (kanan) didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria (tengah) dan peneliti senior SPD Pipik R (kanan). Kartawidjaja berbicara dalam diskusi publik di Bakole Koffie, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/5/2016). Diskusi tersebut membahas problematika kepemiluan di Indonesia serta alternatif gagasan sistem Pemilu seiring dengan revisi undang-undang pemilu legislatif yang masih disusun di DPR.

Jakarta, Aktual.com-Sejumlah anggota Komisi II DPR RI meminta Presiden Joko Widodo mengganti anggota panitia seleksi (pansel) KPU dan Bawaslu, Valina Singka Subekti. Alasannya, Valina saat ini menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang juga penyelenggara pemilu.

Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menilai pemerintah sudah melalui mekanisme dan aturan tentang pansel.

“Dalam Undang-Undang kan diatur mengenai perwakilan pemerintah dan non pemerintah. Kami lihat apakah anggota DKPP masuk kelompok mana, apakah masyarakat atau belum, kami koordinasikan,” ujar Riza di Jakarta, Jumat (9/9).

Memang, lanjutnya, ada beberapa pertanyaan yang sedang komunikasikan oleh Komisi II dengan pihak-pihak terkait. Apakah itu bisa diteruskan atau diganti.

“Bagi kami, figur-figur yang ada termasuk ibu Valina, punya integritas yang tinggi dan kompetensi untuk hasilkan anggota KPU dan Bawaslu yang baik,” pungkas Politisi Gerindra ini.

Artikel ini ditulis oleh: