Gubernur Sultra, Nur Alam
Gubernur Sultra, Nur Alam

Jakarta, Aktual.com-Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Cecep Trinajayadi mengaku ada intervensi dari Gubernur Sultra Nur Alam untuk mengeluarkan surat rekomendasi keabsahan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

Pengakuan itu disampaikan Cecep saat ditanya proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AHB, usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (9/9).

“Ya kan yang minta rekomendasi kan Gubernur ke Bupati. Nah kemudian Bupati menerbitkan rekomendasi. Setelah itu bukan kewenangan kami,” jelas Cecep.

Tapi sayangnya, tak ada penjelasan rinci dari Cecep mengenai proses penerbit IUP. Yang jelas, ketika IUP itu diterbitnya, posisi Bupati Bombana dijabat oleh Attikurahman.

“Yang jelas saya hanya mengerti rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Bupati, sudah,” ketusnya.

Sebelumnya, diakui Attikurahman bahwa ia memang meneribitkan IUP untuk PT AHB. Namun, surat tersebut dibatalkan lantaran status kepemilikan lahannya atas nama PT Inco, perusahaan yang sekarang berubah nama menjadi PT Vale.

“Karena lahan itu bekas kawasan PT Inco maka saya kemudian perintahkan kepada Cecep yang saat itu adalah Kadis Pertambangan Bombana untuk membatalkan surat sebelumnya melalui surat Keputusan Bupati Bombana,” bebernya.

Seperti diketahui, Nur Alam telah menyandang status tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Sultra demi memberikan IUP kepada PT AHB. Gubernur yang diusung dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini ditengarai menerima sejumlah imbal balik atau ‘kickback’ dari PT AHB.

Nur Alam memang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 828 Tahun 2008 tentang persetujuan pencadangan wilayah pertambangan PT AHB seluas 3.084 hektar di atas lahan tambang milik PT Prima Nusa Sentosa (PNS).‎

SK yang dikeluarkan oleh Nur Alam di atas, ditingkatkan lagi dengan menerbitkan SK Nomor 815 Tahun 2009 tentang IUP eksplorasi milik PT AHB, serta ditingkatkan lagi statusnya melalui SK Gubernur Nomor 435 Tahun 2010 tentang persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP eksploitasi di lahan yang sama.

Artikel ini ditulis oleh: