Sejumlah perwakilan bakal calon Kepala Derah melengkapi berkas dan berkonsultasi dengan petugas verifikasi saat penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7). KPK telah membuka loket bagi para bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak untuk menyerahkan LHKPN sebagai wujud transpransi pejabat publik dan dibuka sejak 22 Juli hingga 7 Agustus 2015. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Rei/nz/15.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi membuka loket penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi para calon kepala daerah, yang akan mengikuti Pilkada Serentak pada 15 Februari 2017.

“Peraturan KPU mensyaratkan agar calon pasangan kepala daerah menyerahkan surat tanda terima LHKPN,” ujar Pelaksana Tugas Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat (9/9).

Terlebih, kata dia, KPK sudah mengirimkan surat mengenai mekanisme tata cara penyampaian LHKPN ke KPU. Menurut dia, Direktorat LHKPN akan membuka loket khusus penerimaan LHKPN bakal calon kepala kepada darah mulai 21 September sampai 3 Oktober di ruang auditorium gedung KPK Jalan HR Rasuna Said.

Berdasarkan PKPU No 5 taun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati da Wali Kota serta Wakil Wali Kota pasal 41 ayat l dokumen persyaratan pencalonan, dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi-Kabupaten-Kota adalah surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

“Tapi kami berharap mereka sudah memberikan LHKPN sebelum dibukanya loket tersebut. Bakal calon kepala daerah diharapkan bisa menyerahkan LHKPN sebenar-benarnya dan tetap dalam form LHKPN, form A untuk baru pertama kali dan form B bagi yang sudah pernah.”

KPK Provinsi-Kota-Kabupaten juga diminta melakukan koordinasi dengan pusat dengan mengirimkan kontak dan mengonfirmasi keaslian LHKPN, yang disampaikan pasangan calon dan memberikan daftar nama pasangan calon.

“Kami harap masyarakan menggunakan LHKPN sebagai pertimbangan memilih kepala daerah di tempat masing-masing.”

Sejak 2004 KPK sudah mengusut 74 kasus kepala daerah dengan modus perkara yang paling banyak adalah penyuapan yaitu sekitar 30 kasus, pengelolaan anggaran sebanyak 20, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa sebanyak 10 serta kasus pemerasan, perizinan, penyalangunaan wewenang, tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi.

Dari kasus tersebut, jumlah kepala daerah yang ditangani KPK adalah 63 orang yang terdiri dari 52 orang bupati dan 11 orang gubernur.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu