Jakarta, Aktual.com – Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo tentang penghematan anggaran bisa diacuhkan oleh para pejabat pembantu semisal Menteri. Sebab, Inpres hanyalah peraturan kebijakan (beleidsregel) yang bersifat imbauan.
“Inpres bukanlah peraturan Perundang-Undangan, melainkan hanyalah peraturan kebijakan yang mempunyai sifat hanya mengikat ke dalam internal pemerintah yaitu Presiden dan para pembantunya,” papar ahil hukum tata negara, Bayu Dwi Anggono saat dihubungi, Senin (12/9).
Ahli dari Universitas Jember ini pun heran, mengapa Jokowi bisa menerbitkan Inpres untuk melegalisasi kebijakan penghematan anggaran. Padahal harusnya bisa memahami, mana peraturan perundang-undangan yang memiliki sifat dan kekuatan mengikat umum.
Entah memang Presiden yang tidak memahami atau ada oknum di belakang Presiden yang sengaja memberikan penjelasan ‘sesat’.
“Maka seharusnya perubahan anggaran ini tidak ditetapkan dengan Inpres melainkan seharusnya dengan Peraturan Presiden (Perpres),” bebernya.
Seperti diketahui, kebijakan Jokowi soal pemangkasan anggaran Kementerian dan Lembaga disampaikan melalui Inspres Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran. Setidaknya, pemangkasan anggaran itu berlaku untuk 87 Kementerian dan Lembaga.
*Zhacky
Artikel ini ditulis oleh: