Jakarta, Aktual.com – Belum lama ini mencuat semacam surat edaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menyebutkan jika tanggal 1 Januari 2019 nanti tak jadi peserta BPJS akan dicabut hak publiknya, seperti pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau pun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Terkait hal ini, pihak BPJS pun membenarkannya. Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, sesuai dengan aturan yang berlaku, kabar tersebut memang benar adanya.

“Namun terkait kabar itu, memang cara penyampaiannya kurang soft,” tandas Fachmi saat dihubungi, Senin (12/9).

Namun demikian, kata dia, informasi tersebut saat ini sudah tidak valid lagi, mengingat sudah ada Perpres baru tentang tunggakan iuran dan denda pelayanan.

“Jadi, adanya Perpres itu tujuannya hanya untuk melakukan sosialisasi tentang UU SJSN,” tutur dia.

Disebutkan dalam surat BPJS Kesehatan tersebut, mulai 1 Januari 2019, bagi yang tidak mendaftarkan diri dan anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan, maka dikenai sanksi tidak mendapat pelayanana publik tertentu oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/kota.

Pelayanan publik tersebut adalah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi, Sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Kemudian juga ditegaskan, bagi yang tidak memberikan data diri dan anggota keluarga secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan dikenai sanksi administrasi berupa, teguran tertulis dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Namun demikian, mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Situmorang membantah adanya isu pencabutan hak pelayanan itu.

“Tidak ada sanksi bagi masyarakat yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan pada tahun 2019 nanti,” jelas Chazali ketika dihubungi hari ini.

Akan tetapi, kata dia, justru masyarakat itu akan merasa rugi sendiri karena tidak mendapatkan perlindungan sosial yang disediakan negara.

“Jadi UU SJSN dan UU BPJS tidak ada memberikan sanksi apa-apa bagi masyarakat yang tidak ikut walaupun kepesertaannya itu bersifat wajib,” jelas dia.

Justru sanksi yang disebutkan akan tidak mendapat pelayanan publik yang diatur dalam Perpres Nomor 86 itu hanya diberikan kepada pemberi kerja.

“Jadi perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya sebagai peserta/pekerja di BPJS Kesehatan baru akan dikenai sanksi,” tutur dia.

Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi Eksternal dan Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, menyebutkan, informasi terkait sanksi perorangan bagi mereka yang tidak terdaftar BPJS Kesehatan tersebut tidak seluruhnya benar. Dan dia membantahnya hal itu dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.

Untuk sanksi tidak bisa mengurus IMB hingga SIM atau paspor ini bisa dilihat dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2013.

“Sanksi ini hanya berlaku bagi mereka yang bukan pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial,” jelas Irfan.

 

*Bustomi

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid