Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lama lagi akan membuka loket penyerahan laporan harta kekayaan bagi para calon Kepala Daerah, yang ikut serta dalam Pilkada serentak 2017 mendatang.
“Pendaftaran akan mulai 21 September sampai 3 Oktober 2016,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (12/9).
Ditegaskan Yuyuk, penyerahan laporan kekayaan calon Kepala Daerah diwajibkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2016. Dan banyak manfaat yang bisa diambil oleh masyarakat.
Dari laporan ini, sambung ia, masyarakat akan melihat bagaimana sikap calon pemimpin terhadap Undang-Undang. Bahkan hingga kepada kewajaran harta yang bisa saja berimplikasi pada dugaan pelanggaran hukum.
“Kami harap masyarakat menggunakan LHKPN itu sebagai pertimbangan memilih calon kepala daerah di tempatnya masing-masing,” harapnya. (M. Zhacky K)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















