Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar memaparkan kajian dan hasil pemantauan data vonis tindak pidana korupsi (tipikor) mulai tingkat Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi, hingga tahap kasasi dan PK di Mahkamah Agung, di Jakarta, Sabtu (23/7). Hasil pemantauan perkara korupsi yang ditangani pengadilan pada semester pertama 2016 rata-rata vonis terdakwa korupsi hanya dua tahun satu bulan penjara, hal tersebut dianggap menguntungkan koruptor, kecenderungan atau tren hukuman dan tuntutan untuk pelaku korupsi semakin ringan dan mengurangi efek jera kepada koruptor. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat setidaknya ada 74 Kepala Daerah yang pernah tersangkut kasus korupsi. Sebagian besar diantaranya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Sejak 2004, KPK sudah mengusut 74 kasus yang melibatkan kepala daerah,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati lewat pesan singkatnya, Senin (12/9).

Ironisnya, ada 63 orang Kepala Daerah yang dipenjara lantaran kasus rasuah tersebut. Rinciannya, 52 orang merupakan Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, serta 11 Gubernur atau Wakil Gubernur.

“Sementara‎ ada beberapa Kepala Daerah yang terkena lebih dari 1 kasus, seperti Ratu Atut (mantan Gubernur Banten) dan Gatot Pujo Nugroho (mantan Gubernur Sumatera Utara),” ucapnya.

Medio 2015-2016 saja ada 6 Kepala Daerah yang dijerat KPK. Mulai dari Bupati Morotai, Rusli Sibua, Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari, Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, pun termasuk yang telah disebutkan tadi, Gatot Puji Nugroho. (M. Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka