Petugas menata tumpukan uang di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (29/7). Bank Indonesia mencatat dana asing yang masuk ke dalam negeri atau "capital inflow" hingga 25 Juli 2016 telah mencapai Rp128 triliun sebagai respons atas pemberlakuan program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/16.

Jakarta, Aktual.com – Minimnya jumlah wajib pajak (WP) besar yang ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) periode pertama, mencuatkan usulan memperpanjang periode tarif murah (dua persen) yang bakal berakhir 30 September nanti.

Namun ekonom dari INDEF (The Institute for Development of Economics and Finance) Ahmad Heri Firdaus berpendapat pemerintah tidak perlu memperpanjang pemberlakuan tarif dua persen yang diharapkan bisa menambah jumlah WP.

Menurut dia, persoalan minimnya tarikan dana tax amnesty bukan di besaran tarif. Sebab pemberlakuan tarif dua persen di periode pertama sudah sangat menarik. Mestinya banyak WP besar yang memiliki dana di luar negeri mau direpatriasi dan tak perlu ada wacana perpanjangan pemberlakuan tarif murah.

“Saya rasa tarif dua persen sudah sangat kecil sekali. Dan bukan masalah bagi mereka (WP besar). Jadi tak perlulah pemerintah memperpanjang tarif dua persen,” ujar Heri di Jakarta, Senin (12/9).

Heri justru menduga ada kekeliruan di data pemerintah yang menyebut besarnya jumlah aset orang Indonesia di luar negeri mencapai Rp 11 ribu triliun. “Padahal kenyataannya lebih rendah dari itu,” ujar dia.

Mengingat selama ini pemerintah selalu mengklaim ada ribuan dana yang cukup banyak di luar negeri yang bisa direpatriasi. (Bushtomi)

Artikel ini ditulis oleh: