Jakarta, Aktual.com – Kebijakan penghematan anggaran yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), diyakini bakal berimbas terhadap rakyat. Sebab, program berbasis kerakyatan yang direncanakan hilang lantaran anggarannya dipangkas.
Begitu pendapat ahli hukum tata negara dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono saat mengomentari kebijakan pemangkasan anggaran 87 Kementerian dan Lembaga.
“Perubahan (penghematan) anggaran ini ditujukan bagi internal pemerintah, namun akan berdampak bagi rakyat akibat tidak terlaksananya beberapa program pembangunan,” tegas Bayu lewat pesan singkatnya, Selasa (13/9).
Namun demikian, Bayu menyadari kalau Presiden punya pertimbangan tersendiri hingga menetapkan kebijakan pemotongan anggaran. Bilamana itu tetap dilakukan, menurut dia tidak akan mengikat secara hukum jika hanya lewat Instruksi Presiden (Inpres).
“Seharusnya ditetapkan dengan Peraturan Presiden dan bukan Inpres,” jelasnya.
Seperti diketahui, kebijakan Jokowi soal pemangkasan anggaran Kementerian dan Lembaga disampaikan melalui Inspres Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran. Setidaknya, pemangkasan anggaran itu berlaku untuk 87 Kementerian dan Lembaga.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan