Jakarta, Aktual.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang, Miko Kamal, menilai tindakan hukum Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM meneguhkan kewarganegaraan Arcandra Tahar sudah tepat.
Sebab secara hukum Arcandra belum kehilangan kewarganegaraannya karena Pemerintah belum pernah mencatatkan dalam lembaran negara sebagaimana amanat hukum kewarganegaraan kita.
Keharusan mencatatkan kehilangan kewarganegaraan seorang warga negara di dalam lembaran negara, menurutnya adalah pengejawantahan dari asas publisitas yang dianut oleh Undang-Undang No 2 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
“Secara hukum, Arcandra belum resmi kehilangan kewarganegaraan Indonesianya, tidak tepat diberlakukan aturan tentang naturalisasi atau pemohon menjadi warga negara Indonesia yang mensyaratkan dia harus tinggal terlebih dahulu selama 5 tahun di Indonesia,” jelas Miko, Selasa (13/9).
Alasan lainnya, pemerintah tidak punya pilihan lain selain meneguhkan kewarganegaraan Arcandra. Miko mengungkapkan bagaimana pada 15 Agustus 2016, Arcandra sudah tidak lagi memegang paspor Amerika karena sudah menyerahkannya kepada Pemerintah Amerika. Di samping itu juga aturan di Amerika bahwa seorang warga negara Amerika kehilangan kewarganegaraannya bila menjadi pejabat tinggi di negara lain.
Berdasarkan fakta itu, jika Pemerintah tidak meneguhkan kewarganegaraan Arcandra, maka Pemerintah dapat dituduh menghilangkan kewarganegaraan Arcandra yang diancam dengan hukuman 1 tahun penjara bahkan 3 tahun penjara. Terutama bila penghilangan kewarganegaraan Arcandra dilakukan dengan sengaja sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2006.
“Sekarang saatnya kita move on demi bangsa Indonesia yang lebih baik khususnya pembangunan sektor energi yang bebas mafia dengan mengakhiri perdebatan-perdebatan yang tidak substansial atas solusi terbaik tentang Arcandra yang sudah diambil oleh Pemerintah,” jelas Miko.
Dengan kondisi demikian, pemerintahan Jokowi secara hukum bisa mengangkat kembali anak bangsa potensial seperti Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM. Ia menekankan bahwa saatnya rakyat Indonesia memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Jokowi untuk mempergunakan hak prerogatifnya sebagai Presiden.
*Sumitro
Artikel ini ditulis oleh: