Jakarta, Aktual.com – Perwakilan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, menyatakan pihaknya akan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan melanjutkan pelaksanaan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
“Kami ingin menyurati Presiden Jokowi untuk menegur Luhut, karena mengambil keputusan yang menurut kami melanggar putusan PTUN,” tegas Tigor disela-sela aksi Tolak Reklamasi Teluk Jakarta di depan Kantor Kemenko Kemaritiman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).
Disampaikan, aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama beberapa elemen Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta merupakan respon atas pernyataan Menko Luhut. Pihaknya menolak keras pernyataan Luhut, sebab apa yang disampaikan Luhut tidak sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Putusan PTUN dimaksud, lanjut Tigor, diketahui memenangkan nelayan Teluk Jakarta atas pelaksanaan reklamasi Pulau G. Putusan PTUN juga memerintahkan agar pelaksanaan reklamasi Pulau G dihentikan.
Apa yang disampaikan Luhut dengan melanjutkan reklamasi Pulau G, menurutnya tidak mendengarkan suara nelayan. Di samping itu, Luhut juga tidak pernah membuka ke publik data-data dan hasil kajian mengenai rencana melanjutkan reklamasi. Padahal, aspirasi publik ini sangat penting didengarkan agar keputusannya memenuhi unsur keadilan.
“Kami ingin menyampaikan reklamasi Teluk Jakarta itu salah besar apabila dilanjutkan. Inilah yang kami lakukan hari ini, kami tetap menentang reklamasi Teluk Jakarta. Reklamasi Teluk Jakarta berkaitan dengan ribuan nelayan, kemudian ini terkait pembangunan di Jakarta,” katanya.
“Saat ini, tidak pernah ada informasi atau data-data kajian diberikan, dibuka ke publik terkait reklamasi. Ini aneh bagi kami, kami kira ada hal-hal yang disembunyikan oleh pihak Luhut Pandjaitan bersama timnya supaya masyarakat tidak tahu, bahwa masalahnya itu banyak sekali di Teluk Jakarta,” sambung Tigor.
Untuk diketahui, Jumat (9/9) lalu di Istana Negara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tak ada yang salah dengan reklamasi Pulau G. Karenanya proses pembangunan di Pulau G akan tetap dilanjutkan.
Menurut Luhut, reklamasi Pulau G dilanjutkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap aspek legal, lingkungan, hingga teknis reklamasi lainnya. Luhut sendiri menyatakan tidak akan mengeluarkan surat keputusan (SK) khusus terkait dilanjutkannya reklamasi Pulau G.
*Sumitro
Artikel ini ditulis oleh: