Jakarta, AKtual.com – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan, Martin Hadiwinata, menyatakan aksi dari Aliansi Mahasiswa Gabungan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim (Kemenko Maritim) merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kesalahan pembangunan di Jakarta dibawah kendali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Peserta aksi Aliansi Mahasiswa Gabungan terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Diantaranya dari BEM Fakultas Ilmu Budaya, BEM Fakultas Hukum, BEM Fakultas Kesehatan Masyarakat, BEM Fakultas MIPA dan BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.
“Tuntutan kami muaranya satu, hentikan reklamasi Teluk Jakarta. Kami menolak Keputusan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan yang melanjutkan proyek reklamasi Pulau G,” tegas Martin di depan Kantor Kemenko Maritim, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).
Tindakan Menko Maritim Luhut dinilai sewenang-wenang dan melampui kewenangan Presiden Joko Widodo. Apalagi dalam kenyataannya, proyek reklamasi yang berdampak pada penggusuran warga Jakarta Utara dikendalikan oleh pengembang. Hal yang seharusnya tidak boleh terjadi.
KNTI bersama BEM UI dan berbagai elemen masyarakat lainnya menolak proyek reklamasi dilanjutkan. Selain itu, lanjutnya, mereka mendesak Menko Luhut membuka hasil kajian Komite Gabungan. Dengan begitu, masyarakat tercerahkan akan permasalahan seputar reklamasi Teluk Jakarta.
“Hentikan reklamasi, buka kajian komite gabungan, buka partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Kami tidak sepakat dengan pernyataan Menko Luhut,” kata Martin.
Untuk diketahui, Jumat (9/9) lalu di Istana Negara, Menko Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tak ada yang salah dengan reklamasi Pulau G. Karenanya proses pembangunan di Pulau G akan tetap dilanjutkan.
Menurut Luhut, reklamasi Pulau G dilanjutkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap aspek legal, lingkungan, hingga teknis reklamasi lainnya. Luhut sendiri menyatakan tidak akan mengeluarkan surat keputusan (SK) khusus terkait dilanjutkannya reklamasi Pulau G.
*Sumitro
Artikel ini ditulis oleh: