Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memeriksa seorang tersangka pemberangkatan haji secara ilegal, berinisial HR, di Filipina, kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
“Sebab kecil kemungkinan membawanya ke Indonesia saat ini. Sebab tersangka masih mempertanggungjawabkan perbuatannya di Filipina,” ujar Ari Dono di Jakarta, Selasa (13/9).
Dia melanjutkan, pihak Polri meminta keterangan dari HR, satu dari delapan tersangka, bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Ini dimungkinkan bisa dilakukan karena adanya “mutual legal asistance” atau MLA antarnegara ASEAN.
MLA ini membuat sesama negara ASEAN dapat memberikan bantuan, secara timbal balik, terkait masalah pidana. Pemerintah Indonesia meratifikasinya dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana), yang memperbolehkan pengambilan barang bukti, termasuk keterangan tersangka, di seluruh wilayah ASEAN.
Adapun keterangan tersangka HR, lanjut Kabareskrim, akan digunakan untuk melengkapi kesaksian para tersangka lain yang sudah diperiksa di Indonesia.
“Kami akan meminta HR dideportasi agar pemeriksaan bisa dilanjutkan di Tanah Air,” tutur Ari Dono.
HR sendiri diduga bekerja perorangan, berbeda dengan tujuh tersangka lain yang merupakan kelompok travel. Peranan HR dalam kasus ini diyakini sebagai oknum yang menyiapkan fasilitas “exit permit” atau izin meninggalkan negara dengan persetujuan pemerintah setempat, dalam hal ini Filipina.
Polisi sampai saat ini sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemberangkatan 177 calon haji asal Indonesia secara ilegal dari Filipina. Selain HR, tujuh tersangka lainnya adalah Haji AS, BDMW, MNA, Haji MT,Haji F alias A, Haji AH dan ZAP.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 64 dan 63 UU No. 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby