Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian berjalan usai diperiksa KPK, Jakarta, Senin (5/9). Yan Anton Ferdian terjerat kasus suap senilai Rp1 miliar dari CV. PP yang ia gunakan untuk naik haji bersama istrinya. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian mengaku kalau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mencecar pertanyaan ke arah substansi kasus dugaan suap yang menjeratnya.

“Ada 13 pertanyaan dari penyidik,” kata Anton usai diperiksa, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/9).

Menurut kuasa hukum Anton, Heru Widodo pertanyaan penyidik tadi masih seputar tugas dan fungsi kliennya selaku Bupati. “Pertanyaannya seputar riwayat pekerjaan sama tugas dan kewajiban mereka masing-masing,” jelas Heru.

Heru sendiri masih enggan menjelaskan rincian kasusnya. Pun termasuk saat ditanya soal proyek yang dijanjikan Anton kepada Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam.

“Nanti ada pemeriksaan lanjutan,” tuturnya.

Seperti diketahui, Anton dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan pada 4 September 2016 lalu. Dia diduga menerima uang Rp1 miliar dari Zulfikar. Uang tersebut diberikan sebagai tanda jadi sebuah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby