Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengkritik keputusan pemerintah dan DPR RI, karena memperbolehkan pihak yang tersandung kasus hukum maju dalam pemilihan kepala daerah.

Kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, pihaknya berpendapat bahwa seseorang yang tersandung kasus hukum meski belum dihukum, integritasnya diragukan.

“Bagaimana kita bicara tentang integritas jika calon kepala daerah itu sudah terkena sanksi pidana,” kata Yuyuk dalam pesan singkatnya, Selasa (13/9).

Yuyuk menyebut, seluruh daerah di Indonesia memerlukan pemimpin yang bersih. Sebab, seorang pemimpin akan menggerakkan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang masih rawan korupsi.

Untuk itu, sambung dia, KPK akan bekerja sama dengan KPU dalam mengedukasi pemilih. “Nanti bisa disampaikan di situ agar jangan memilih calon yang terkena sanksi pidana.”

Diketahui, Komisi II DPR dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri bersepakat untuk memperbolehkan terpidana hukuman percobaan ikut dalam Pilkada 2017 mendatang.

“Ini sudah diputuskan, terpidana percobaan, yang tidak dipidana kurungan, bisa mendaftar (Pilkada),” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay dalam keterangan yang diterima wartawan, Minggu (11/9).

Meski begitu, Hadar mengklaim bahwa sejak awal pihaknya tidak setuju dengan pandangan Komisi II DPR. Menurut KPU, terpidana hukuman percobaan juga orang yang bermasalah dengan hukum sehingga tidak boleh mencalonkan diri di Pilkada.

“KPU sudah nyatakan pandangannya, berulang kali, pandangan berbeda. Tapi UU mengatur keputusan RDP mengikat. KPU harus mengikuti,” katanya.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu