Jakarta, Aktual.com-Menteri Koordinator Maritim dan Suberdaya Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim keputusan melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta sudah disetujui oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.
“KKP sudah setuju tidak ada masalah. Besok suratnya akan dikeluarkan hari Kamis (15/9) secara resmi,” ujar Luhut usai menggelar rapat bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kantor ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).
Menurut Luhut keputusan melanjutkan reklamasi khususnya untuk pulau G milik PT Agung Podomoro Land merupakan hasil kajian dari lintas kementerian salah satunya Kementerian KKP.
Mengenai adanya putusan hukum di pengadilan soal izin reklamasi, Luhut menyebut putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih diajukan upaya banding.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 31 Mei 2016 mengabulkan gugatan pihak nelayan yang tergabung Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dengan mencabut izin reklamasi yang diterbitkan Ahok untuk PT MWS atas Pulau G.
“Gugatan hukum aspek yang dengar itu tidak berbalas karena belum berkekuatan hukum tetap kerja belum inkrah,” sebut Luhut.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta