Saksi ahli psikiatri forensik RSCM Natalia Widiasih Rahardjanti (kanan) memberikan keterangan pada persidangan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/8/2016). Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli psikiatri Natalia Widiasih Rahardjanti

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus kopi bersianida agar konsisten dalam menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso.

“Saran saya konisitem dengan komitmennya akan membuktikan dakwaanya itu,” demikian Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rahmat di Kejagung, Selasa (13/9).

Jaksa, kata dia, harus kuat bertempur dalam persidangan agar tuntutan Kejaksaan dapat dikabulkan hakim.

“Dia tetap, dia kan jaksa itu fungsinya adalah, ketika dia mendakwakan si A berbuat A, kemudian dia harus membuktikan, buktinya apa yang didakwakan itu sesuai fakta persidangan, tetep, dia akan fight untuk buktikan dakwaannya itu.”

Dia pun meminta agar publik tidak cepat menyimpulkan persidangan yang disiarkan langsung oleh beberapa televisi. “Mengambil sisi yang hanya sekelumit, ini jangan menyimpulkan seperti itu tidak boleh, lihat dulu perkembangannya.”

“Kita kan bukan ke opini, kita ke fakta persidangan, faktanya apa, nanti jaksa akan menyimpulkan dalam tuntutan, baru hakim akan memutuskan.”

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu