Jakarta, Aktual.com – Pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno divonis penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution sebesar Rp150 juta.
“Menyatakan terdakwa Doddy Aryanto Supeno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Doddy Aryanto Supeno penjara selama 4 tahun dan denda Rp150 juta,” kata ketua majelis hakim Sumpeno dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/9).
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Doddy divonis penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Doddy dalam perkara ini menyuap Edy Nasution untuk untuk melancarkan dua perkara yang dihadapi Lippo Group di PN Jakarta Pusat yaitu pertama agar menunda proses pelaksanaan ‘aanmaning’ (peringatan terhadap tergugat, agar melaksanakan putusan pengadilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan Kwang Yang Motor Co.LtD (PT Kymco) dengan imbalan Rp100 juta dan terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara Niaga PT AAL melawan PT First Media meski sudah melewati masa waktu mengajukan PK dengan imbalan Rp50 juta.
Atas putusan tersebut jaksa penuntut umum KPK dan Doddy menyatakan pikir-pikir.Budi Suyanto
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby