Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan kajian analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk proyek reklamasi di Teluk Jakarta tidak ada masalah. Luhut mengaku sudah berbicara langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) Siti Nurbaya terkait hal itu.
“Ya, saya sudah bicara dengan Bu Siti, tidak ada masalah,” terangnya di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Menurutnya, kajian Amdal reklamasi termasuk Pulau G tidak ada masalah. Namun kajian Amdal reklamasi Teluk Jakarta menjadi ramai karena dipolitisasi pihak-pihak tertentu. Luhut menyinggung bagaimana Pelabuhan Tanjung Priok yang belum lama ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo yang masuk dalam bagian reklamasi 17 pulau.
Tidak jelas siapa pihak yang mempolitisasi soal Amdal reklamasi dimaksud. Namun mantan Ketua MPR RI dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Amien Rais, sebelumnya menyatakan kebijakan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) walaupun koruptif, menyengsarakan rakyat dan menghancurkan lingkungan, namun tetap jalan terus.
Amien meminta korupsi kebijakan tersebut harus dibuka ke publik secara transparan agar bisa dinilai secara obyektif. Bukan hanya itu, ia menilai dianulirnya penghentian reklamasi oleh Luhut sebagai kebijakan yang ugal-ugalan. Jika kondisi demikian terus berlanjut Amien menyebutnya sebagai awal dari keruntuhan sebuah kekuasaan.
Luhut menambahkan, masalah reklamasi di Teluk Jakarta tidak seharusnya dipolitisasi demi kebaikan pembangunan Jakarta. Karenanya jika ada tokoh yang bilang dirinya aji mumpung ia menepisnya.
“Jadi kalau ada tokoh yang bilang saya mentang-mentang, oh ndak itu mentang-mentang. Ini saya lihat secara profesional, kalau orang itu tidak puas silahkan datang kesini ngomong profesional, jangan dibawa-bawa politik, saya tidak suka,” jelas Luhut.
Soal Amdal Pulau G sendiri sehari sebelumnya Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan masih terganjal sanksi administratif sehingga tidak bisa dilanjutkan. Diungkapkan Situ, selain Pulau G, proyek reklamasi Pulau C dan D juga dalam proses sanksi administratif sejak Mei 2016 lalu.
Sanksi administratif tersebut hingga kini belum dicabut. Sanksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri SK.355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 menyatakan seluruh kegiatan pembangunan reklamsi Pulau G oleh pengembang diberhentikan sementara.
SK memerintahkan PT Muara Wisesa Samudra sebagai pengembang Pulau G untuk memenuhi kewajiban yang belum dilengkapi selama moratorium berlangsung. Selain Amdal, ditekankan Siti ada beberapa kewajiban yang belum dipenuhi.
Diantaranya penyelesaian gangguan jalur pelayaran dan kapal, gangguan terhadap proyek vital PLTG dan PLTGU, izin Amdal sumber tanah urugan dan penyelesaian kepentingan masyarakat pesisir, khususnya nelayan.(Soemitro)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid