Jakarta, Aktual.com – Pengusaha Yogan Askan didakwa menyuap anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat, I Putu Sudiartan. Suap Rp500 juta diberikan Yogan untuk pemulusan Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Provinsi Sumatera Barat dalam APBN-P 2016.
“Dengan maksud supaya pengawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai jabatannya,” ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Burhanudin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9).
Suap untuk Putu diberikan dalam beberapa tahap, dengan ditransfer ke berbagai rekening milik staf pribadi Putu yang bernama Novianti. Uang Rp500 juta ialah urungan dari beberapa pengusaha.
Rinciannya, Rp125 juta dari Yogan, Rp250 juta dari Suryadi Halim alias Tando, Rp50 juta dari Hamnasri Hamid, dan dari Johandri Rp75 juta.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Jaksa Ahmad.
Lebih jauh dijelaskan Jaksa KPK, masuknya uang Rp500 juta ke kocek Putu berawal dari pertemuan antara orang kepercayaannya, Suhemi dengan seorang pengusaha bernama Desrio Putra, sekitar Agustus 2015. Kala itu, Suhemi mengaku sebagai teman Putu dan menawarkan dapat membantu pengurusan anggaran di DPR.
Dalam pertemuan, Suhemi minta dipertemukan dengan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto. Alhasil terjadi pertemuan antara Suhemi, Desrio dan Supraprto.
Saat pertemuan itu, Desrio menjelaskan kepada Suprapto mengenai Suhemi, yang dapat membantu menambah anggaran DAK. Iming-imingnya, penambahan anggaran itu dapat digunakan untuk pembangunan dan perawatan jalan di Provinsi Sumbar.
Suprapto pun tergiur dengan tawaran itu. Kemudian ia menyarankan agar Desrio menemui Indra Jaya, Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman.
”Suprapto kemudian meminta Indra Jaya untuk membuat surat pengajuan DAK yang jumlahnya sebesar Rp530,7 miliar. Namun, setelah menemui Putu di gedung DPR, Suprapto meminta Indra untuk menambah permintaan anggaran menjadi Rp 620,7 miliar,” beber Jaksa.
Giliran Putu bersilat lidah. Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono ini kemudian menjanjikan bahwa anggaran yang diusulkan tidak hanya untuk pembangunan jalan, namun bisa juga digunakan untuk pembangunan gedung dan pengadaan air bersih.
“Pada Januari 2016, Indra Jaya memperkenalkan Yogan Askan sebagai pengusaha kepada Suhemi. Dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, Yogan meminta kepada Putu agar dapat mengupayakan penambahan anggaran DAK Provinsi Sumbar,” terang Jaksa.
Selanjutnya, pada 10 Juni 2016, di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, digelar pertemuan antara Yogan, Putu, Suprapto, dan Indra Jaya. Ketika itu anggota dewan asal Bali menjanjikan bahwa DAK akan disetujui minimal Rp50 miliar.
”Suprapto kemudian meminta Putu agar anggaran ditambah, dengan jumlah yang berkisar antara Rp100 miliar hingga Rp150 miliar. Putu menyetujuinya, dan meminta agar disediakan imbalan sebesar Rp1 miliar,” ungkap Jaksa.
Nah, pada 10 Juni 2016 diadakan kembali pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan Pemprov Sumbar. Pertemuan itu dihadiri Yogan, Suprapto, Suhemi, Indra Jaya, Suryadi Halim, Hamnasri Hamid, dan Johandri. Mereka pun menyepakati nominal ‘fee’ untuk Putu sebesar Rp500 juta.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby