Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Asman Natawijana menegaskan kebijakan holding BUMN oleh Kementerian BUMN tidak bisa dilaksanakan hanya melalui Peraturan Pemerintah (PP), namun katanya kebijakan tersebut harus mendapat persetujuan DPR sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Dasar dan UU MD3 tentang hak dan kewenangan lembaga DPR.
Berdasarkan pengakuannya, hingga saat ini wacana holding tersebut belum pernah dibicarakan dengan DPR, jika holding itu dipaksakan tanpa melalui DPR, maka terjadi sejenis ‘pengebirian’ tehadap kewenangan lembaga wakil rakyat.
“Pembentukan holding terkait dengan UU Dasar pengawasan ada di DPR. Melalui UU MD3, pengawasan itu ada di Komisi VI. Jadi harus dibicarakan dengan DPR, Kita mau tahu sasaran holding apa, dampaknya bagaimana? ini terkait uang rakyat, uang negara,” kata Asman kepada Aktual.com, Rabu (14/9).
Kemudian tutur Asman, saat ini rekan-rekannya di Komisi VI sedang mewacanakan untuk melakukan revisi UU BUMN, jika memang keinginan pemerintah untuk melakukan holding tersebut dibicarakan dengan DPR, maka berkemungkinan ketentuan holding yang dimaksud akan dicantumkan dalam revisi UU.
Lagian dia mempertanyakan acuan hukum pembentukan holding yang sedang dirumuskan pemerintah saat ini, pasalnya pada UU BUMN tidak satu kalimatpun yang menyinggung tentang holding.
“Kita seadang merencanakan revisi UU BUMN dan kalau holding mau direalisasikan, itu harus masuk dalam revisi. Sebab tidak ada dalam UU BUMN yang lama, tidak ada istilah holding dalam PP 43, PP 44, PP 45 maupun PP 41. Tidak ada tentang holding, lalu cantolannya dimana? Idealnya UU dulu baru holding. Setelag UU baru dibahas secara rinci dalam Peraturan Pemerintah,” tandasnya.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby