Makassar, Aktual.com-Mabes TNI tengah memproses hukum 11 oknum anggota TNI yang diduga memberikan sogokan saat penerimaan prajurit. Demikian dikatakan oleh Panglima Kodam VIII Wirabuana Mayor Jenderal TNI Agus Surya Bakti, di Balai Pertemuan Kodam VIII Wirabuana, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/9).
“Ada 11 orang masih menjalani proses hukum, empat oknum direkomendasikan ke tingkat Mahkamah Militer terkait pidana umum, sementara tujuh lainnya disanksi hukuman disiplin termasuk penundaan pangkat,” ujarnya.
Ia telah memerintahkan akgar kasus ini diusut dengan tuntas. Diketahui sejumlah anggot yang terlibat berpangkat Perwira Menangah (Pamen). Dari penyelidikan terungkap bukti uang yang diduga digunakan untuk memuluskan proses rekturmen mencapai Rp1,5 miliar.
Dari 11 anggota tersebut, kata Agus, mereka memberikan sogokan kepada sindikan percaloan penerimaan prajurit TNI sehingga diusulkan akan dipecat karena sama-sama terlibat. Kendati Agus enggan membeberkan nama-nama oknumnya, tetapi pihaknya telah mengajukan mereka ke polisi agar diproses.
“Penyogok maupun disogok sama-sama kena, semuanya kita proses dan didorong ke polisi termasuk di serahkan ke Mahkamah Militer sesuai dengan pelanggarannya, biarkan penegak hukum menentukan sanksinya,” ucap Suami Bella Saphira ini.
Berdasarkan penyidikan selama sembilan bulan, kata dia, terbongkar adanya sindikat percaloan bahkan dilakukan pada oknum penerima sogokan. Meski 11 taruna ini sudah dilantik, lanjut Agus, tetap diusulkan kepada Kepala Staf Angkatan Darat untuk diberikan sanksi maksimal pemecatan.
Dirinya menerangkan pada kasus sogok menyogok, pemberi maupun penerima sama-sama melanggar aturan dan keduanya tetap dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Tetapi Agus tidak menerangkan secara rinci kapan laporan itu akan dimasukkan.
Sebelumnya, sejumlah oknum anggota TNI yang baru dilantik diketahui bermain sogok menyogok untuk masuk tentara. Penyelidikan itu bermula ketika rumor percaloan muncul kepermukaan lalu di selidiki dan ternyata benar. Meski praktik seperti itu bukan menjadi hal baru sebagai rahasia umum.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara