Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta akan jalan terus. Masalah kajian analisi dampak lingkungan (Amdal) disampaikan sudah tidak ada masalah, sementara dari sisi hukum sudah dijelaskan Pemerintah Daerah DKI Jakarta juga tidak ada masalah.
Dengan dilanjutkannya reklamasi yang akan segera diumumkan, maka moratorium atau penghentian sementara reklamasi yang dikeluarkan Menko Kemaritiman Rizal Ramli sebelumnya otomatis tidak berlaku.
“Ya kan mau diumumin, tunggu saja. Iyalah (tidak berlaku). Kalau bisa insya-Allah, kalau ndak, karena saya ada lagi rapat disana, ya Senin. Kan gampang,” terang Luhut di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Khusus pelaksanaan reklamasi Pulau G, diakuinya masih ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Hanya saja, secara umum kewajiban tersebut tidak ada masalah.
Mengenai sanksi administratif dari Kemen-LHK sebagaimana dituangkan Surat Keputusan Menteri SK.355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016, Luhut menekankan saat ini pengembang masih mengangsur kewajibannya satu-persatu.
Sanksi administratif dalam SK tersebut menyatakan seluruh kegiatan pembangunan reklamsi Pulau G oleh pengembang diberhentikan sementara. SK memerintahkan PT Muara Wisesa Samudra sebagai pengembang Pulau G untuk memenuhi kewajiban yang belum dilengkapi selama moratorium berlangsung.
“Sekarang oleh pengembang Pulau G sudah mulai dipenuhi satu per satu. Ada lagi mungkin 2 yang belum. Dalam 2-3 minggu ke depan selesai,” jelas Luhut.(Soemitro)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid