Jakarta, Aktual.com – Anggota KomisI II DPR RI Arteria Dahlan meminta KPK agar tidak hanya memberikan peryataan saja dalam menanggapi kesimpulan rapat konsultasi pembahasan peraturan KPU (PKPU) yang memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri di Pilkada.

“Saya apresiasi pendapat Komisioner KPK La ode M Syarief, tapi tidak cukup untuk itu, KPK wajib hukumnya menelisik ada tidaknya perilaku koruptif selama proses pembahasan norma PKPU tersebut,” kata Arteria dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (16/9).

Menurut dia, KPK bisa memulai apakah prosedur, tata cara pengambilan keputusan dan kesimpulan yang disepakati bersama itu sesuai dengan aturan. Dari pengaturan jadwal, menghadirkan ahli, hingga pemufakatan jahat terkait materi kesimpulan rapat.

“Begitu juga dengan aspek materiil dimana apakah patut membuat rumusan norma yang begitu menyimpangnya, padahal draft KPU lebih mendekati norma UU, belum lagi bicara kaidah dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan,” tandas politikus PDIP itu.

 

*Novrizal

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang