Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan di rumah dinas Ketua DPD Irman Gusman di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9). Uang sejumlah Rp 100 juta tersebut diduga sebagai uang suap terkait kuota gula impor yang diberikan bulog CV SB di tahun 2016 untuk Provinsi Sumbar. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan penangkapan terhadap Ketua DPD RI Irman Gusman bermula dari penyelidikan kasus dugaan suap terhadap jaksa pada Kejaksaan Negeri Padang, Farizal.

Jaksa Penuntut Umum itu disuap Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) untuk mengamankan perkara distribusi gula impor tanpa sertifikat SNI yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Dari perkembangan penyelidikan kasus itu, tim penyelidik Satgas KPK mendapat informasi yang berhubungan dengan Irman Gusman.

“Dalam penyelidikan ternyata ada informasi baru yang didapat KPK dan mengantarkan sampai operasi tangkap tangan (Irman Gusman),” kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9).

Ketua KPK, Agus Rahardjo menuturkan, OTT ini bermula saat Sutanto bersama istrinya Memi, dan adiknya WS datang ke rumah Irman sekitar pukul 22.15 WIB. Usai bertemu Irman, ketiganya terlihat keluar rumah sekitar pukul 00.30 WIB.

Tim KPK kemudian mendatangi Sutanto, Meni dan WS yang masuk ke mobil yang diparkir di area rumah Irman. Setelah mengamankan ketiganya, KPK meminta ajudan Irman untuk masuk ke dalam rumah.

“KPK meminta IG untuk menyerahkan bungkusan yang diduga merupakan pemberian XSS dan MNI ini,” tuturnya.

Kemudian tim Satgas KPK membawa Irman, Sutanto, Meni, dan WS ke Gedung KPK untuk diperiksa secara intensif.

Dari pemeriksaan ini, KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan kuota impor gula wilayah Sumatera Barat yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Irman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara, Sutanto dan Meni ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPD, Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap.

Irman diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi terkait pengurusan kuota impor gula yang diberikan Bulog untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.

Penetapan ini dilakukan setelah KPK memeriksa intensif Irman, Sutanto dan Memi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (17/9) dinihari.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan